cover akta ppat
perkaban tentang akta ppat
contoh akta ppat
contoh sampul akta notaris
penomoran akta ppat
format akta ppat
contoh sampul akta ppat
blanko akta jual beli terbaru
komparisi akta ppat
Monday, June 25, 2018
contoh akta ppat pengganti
contoh akta ppat pengganti
contoh sampul akta ppat
contoh sampul akta notaris
laporan bulanan pembuatan akta oleh ppat
contoh akta notaris yang di renvoi
contoh akta ppat khusus
perkaban 8 2012
blanko akta jual beli terbaru
ukuran plang ppat
contoh sampul akta ppat
contoh sampul akta notaris
laporan bulanan pembuatan akta oleh ppat
contoh akta notaris yang di renvoi
contoh akta ppat khusus
perkaban 8 2012
blanko akta jual beli terbaru
ukuran plang ppat
ukuran kertas akta ppat
ukuran kertas akta ppat
perkaban tentang akta ppat
penomoran akta ppat
contoh akta ppat pengganti
cover akta ppat
contoh sampul akta notaris
format akta ppat
contoh sampul akta ppat
blanko akta jual beli terbaru
perkaban tentang akta ppat
penomoran akta ppat
contoh akta ppat pengganti
cover akta ppat
contoh sampul akta notaris
format akta ppat
contoh sampul akta ppat
blanko akta jual beli terbaru
sampul akta ppat
sampul akta ppat
contoh sampul akta ppat
perkaban tentang akta ppat
penomoran akta ppat
contoh akta ppat pengganti
format akta ppat
contoh sampul akta notaris
blanko akta jual beli terbaru
contoh akta akta ppat
contoh sampul akta ppat
perkaban tentang akta ppat
penomoran akta ppat
contoh akta ppat pengganti
format akta ppat
contoh sampul akta notaris
blanko akta jual beli terbaru
contoh akta akta ppat
tata cara pembuatan akta ppat
tata cara pembuatan akta ppat
perkaban tentang akta ppat
contoh akta ppat pengganti
penomoran akta ppat
format akta ppat
cover akta ppat
contoh sampul akta ppat
contoh sampul akta notaris
blanko akta jual beli terbaru
perkaban tentang akta ppat
contoh akta ppat pengganti
penomoran akta ppat
format akta ppat
cover akta ppat
contoh sampul akta ppat
contoh sampul akta notaris
blanko akta jual beli terbaru
blanko akta ppat 2015
blanko akta ppat 2015
ukuran kertas akta ppat
tata cara pembuatan akta ppat
contoh akta ppat
sampul akta ppat
contoh cover akta ppat
blanko akta jual beli terbaru
contoh akta ppat pengganti
penomoran akta ppat
ukuran kertas akta ppat
tata cara pembuatan akta ppat
contoh akta ppat
sampul akta ppat
contoh cover akta ppat
blanko akta jual beli terbaru
contoh akta ppat pengganti
penomoran akta ppat
Wednesday, December 27, 2017
Akta PPAT
PPAT adalah pejabat yang mempunyai kewewenang untuk membuat akta mengenai hak atas tanah.Untuk itu, PPAT dalam melaksanakan tugasnya di wajibkan untuk:
Selama pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai hak dan kewajiban seperti berikut:
1. Hak Pejabat Pembuat Akta Tanah
Berhak atas honorarium atau uang .Uang tersebut sudah termasuk uang jasa saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi tersebut
Berhak mandapatkan cuti
2. Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah
Mengangkat sumpah jabatan yang harus di lakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat.
Menjilid, Membuat, dan memelihara semua documen akta.
Berkantor pada wilayah kerja dengan memasang papan nama
Melaporkan laporan setai bulan tentang seluruh akta yang sudah di buat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya yang diserahkan kepada:
Hanya bisa menandatangani akta peralihan hak atas tanah maupun bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Dasar Bangunan (BPHTB)
Tidak sekedar wewenang yang di pegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah,juga mempunyai beberapa larangan dalam pekerjaan yaitu :
Apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pekerjaannya melanggar hal-hal tersebut, PPAT tersebut dapat di kenakan sanksi berupa :
- Berkantor pada satu kantor di wilayah kerjanya sebagaimana yang telah ditetapkan Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah juga wajib memasang papan nama jabatan PPAT dengan rincian:
- Papan nama ukuran 200 x 50 cm atau 150 x 60 cm atau 100 x 40 cm
- Bentuk dengan capital(huruf besar)
- Warna dasar cat putih dan tulisan berwarna hitam
- Menggunakan stempel PPAT
- Menggunakan kop surat dan sampul dinas PPAT dengan letak dan warna tertentu.
Selama pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai hak dan kewajiban seperti berikut:
1. Hak Pejabat Pembuat Akta Tanah
Berhak atas honorarium atau uang .Uang tersebut sudah termasuk uang jasa saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi tersebut
Berhak mandapatkan cuti
2. Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah
Mengangkat sumpah jabatan yang harus di lakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat.
Menjilid, Membuat, dan memelihara semua documen akta.
Berkantor pada wilayah kerja dengan memasang papan nama
Melaporkan laporan setai bulan tentang seluruh akta yang sudah di buat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya yang diserahkan kepada:
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotomadya
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak
- Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi
Hanya bisa menandatangani akta peralihan hak atas tanah maupun bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Dasar Bangunan (BPHTB)
Tidak sekedar wewenang yang di pegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah,juga mempunyai beberapa larangan dalam pekerjaan yaitu :
- Dilarang membuat akta untuk dirinya sendiri baik itu suami ataupun isterinya, keluarga sedarah yang berada dalam garis lurus vertical tanpa adanya pembatasan derajat yang berada dalam garis samping derajat kedua, serta menjadi pihak ataupun sebagai pihak kuasa.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah dilarang atau tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan sebagai pengacara ataupun advokat serta pegawai negeri lainnya.
Apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pekerjaannya melanggar hal-hal tersebut, PPAT tersebut dapat di kenakan sanksi berupa :
- Sanksi bisa dikenakan pelanggaan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang sesuai dengan Pasal 10 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 dan pasal 37 PMNA/KBPN No. 4 Tahun 1999.
- Sanksi atas pelanggaran tidak mengumpulkan laporan bulanan setiap bulannya, maka dapat di kenakan denda sebesar Rp. 250.000 untuk setiap laporan.
Subscribe to:
Posts (Atom)