Monday, June 25, 2018

cover akta ppat

cover akta ppat

perkaban tentang akta ppat

contoh akta ppat

contoh sampul akta notaris

penomoran akta ppat

format akta ppat

contoh sampul akta ppat

blanko akta jual beli terbaru

komparisi akta ppat

contoh akta ppat pengganti

contoh akta ppat pengganti

contoh sampul akta ppat

contoh sampul akta notaris

laporan bulanan pembuatan akta oleh ppat

contoh akta notaris yang di renvoi

contoh akta ppat khusus

perkaban 8 2012

blanko akta jual beli terbaru

ukuran plang ppat

ukuran kertas akta ppat

ukuran kertas akta ppat

perkaban tentang akta ppat

penomoran akta ppat

contoh akta ppat pengganti

cover akta ppat

contoh sampul akta notaris

format akta ppat

contoh sampul akta ppat

blanko akta jual beli terbaru

sampul akta ppat

sampul akta ppat

contoh sampul akta ppat

perkaban tentang akta ppat

penomoran akta ppat

contoh akta ppat pengganti

format akta ppat

contoh sampul akta notaris

blanko akta jual beli terbaru

contoh akta akta ppat

tata cara pembuatan akta ppat

tata cara pembuatan akta ppat

perkaban tentang akta ppat

contoh akta ppat pengganti

penomoran akta ppat

format akta ppat

cover akta ppat

contoh sampul akta ppat

contoh sampul akta notaris

blanko akta jual beli terbaru

blanko akta ppat 2015

blanko akta ppat 2015

ukuran kertas akta ppat

tata cara pembuatan akta ppat

contoh akta ppat

sampul akta ppat

contoh cover akta ppat

blanko akta jual beli terbaru

contoh akta ppat pengganti

penomoran akta ppat

Wednesday, December 27, 2017

Akta PPAT

PPAT adalah pejabat yang mempunyai kewewenang untuk membuat akta mengenai hak atas tanah.Untuk itu, PPAT dalam melaksanakan tugasnya di wajibkan untuk:


  • Berkantor pada satu kantor di wilayah kerjanya sebagaimana yang telah ditetapkan  Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah juga wajib memasang papan nama jabatan PPAT dengan rincian:
  • Papan nama ukuran 200 x 50 cm atau 150 x 60 cm atau 100 x 40 cm
  • Bentuk dengan capital(huruf besar)
  • Warna dasar cat putih dan tulisan berwarna hitam
  • Menggunakan stempel PPAT
  • Menggunakan kop surat dan sampul dinas PPAT dengan letak dan warna tertentu.

Selama pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai hak dan kewajiban seperti berikut:

1. Hak Pejabat Pembuat Akta Tanah

Berhak atas honorarium atau uang .Uang tersebut sudah termasuk uang jasa saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi tersebut
Berhak mandapatkan cuti
2. Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah

Mengangkat sumpah jabatan yang harus di lakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat.
Menjilid, Membuat, dan memelihara semua documen akta.
Berkantor pada wilayah kerja dengan memasang papan nama
Melaporkan laporan setai  bulan tentang seluruh akta yang sudah di buat paling lambat tanggal 10 setiap bulannya yang diserahkan kepada:

  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kotomadya
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  • Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi

Hanya bisa menandatangani akta peralihan hak atas tanah maupun bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Dasar Bangunan (BPHTB)
Tidak sekedar wewenang yang di pegang oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah,juga mempunyai beberapa larangan dalam pekerjaan yaitu :


  • Dilarang membuat akta untuk dirinya sendiri baik itu suami ataupun isterinya, keluarga sedarah yang berada dalam garis lurus vertical tanpa adanya pembatasan derajat yang berada dalam garis samping derajat kedua, serta menjadi pihak ataupun sebagai pihak kuasa.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah dilarang atau tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan sebagai pengacara ataupun advokat serta pegawai negeri lainnya.

Apabila Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pekerjaannya melanggar hal-hal tersebut, PPAT tersebut dapat di kenakan sanksi berupa :


  • Sanksi bisa dikenakan pelanggaan administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang sesuai dengan Pasal 10 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 dan pasal 37 PMNA/KBPN No. 4 Tahun 1999.
  • Sanksi atas pelanggaran tidak mengumpulkan laporan bulanan setiap bulannya, maka dapat di kenakan denda sebesar Rp. 250.000 untuk setiap laporan.